Profile
Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum. merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran yang sejak tahun 2008 hingga tahun 2018 menjabat sebagai Komisioner dan Wakil Ketua di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI). Dr. Lies kerap membuat berbagai kajian dan penelitian di bidang HAM. Selama menjadi komisioner di LPSK Dr. Lies adalah salah satu sosok yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, yang akhirnya direvisi menjadi Undang-Undang No. 31 Tahun 2014.
Dr. Lies menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum pada Program Kekhususan Sistem Peradilan Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan meraih gelar Doktor IImu Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran tahun 2015. Minat studi Dr. Lies dalam bidang Hukum Pidana terutama dalam kajian HAM, terus dikembangkan melalui berbagai pendidikan seperti mengikuti Children Rights Training (AUSAID) pada tahun 2001, Human Rights TOT pada tahun 2001 di Lund University, Swedia, dan Pelatihan Mediator, tahun 2011 di IICT Jakarta. Dr. Lies aktif di berbagai organisasi sosial dan profesi diantaranya ASPEHUPIKI (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi), WVS (World Society of Victimology) dan Ikatan Alumni LEMHANNAS RI (SKAL) XXII.

lies.listiani@unpad.ac.id
Publikasi
- Pembinaan Narapidana Residivis di Lapas Nusakambangan, 2007.
- Sudut Pandang, Peran LPSK dalam Periindungan Saksi dan Korban, 2009.
- Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, 2015.
- Rehabilitasi Psikososial Korban Eksploitasi Seksual Kasus Trafficking larva Barat, 2018.
- Concept of Restitution Application as aForm of Corporate Criminal Liability in Law Enforcementtowards Human Trafficking Criminal Act,