Profile

Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H. merupakan pengajar tetap pada Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang dan Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dr. Maret menamatkan pendidikan Sl di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, kemudian meraih gelar Magister Hukum pada Universitas Padjadjaran, dan program Doktor llmu Hukum dengan predikat cum laude di Universitas Padjadjaran. Minat studi Dr. Maret pada bidang Hukum Lingkungan membawanya menjadi Sekretaris Umum Asosiasi Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHU). Selama lima tahun terakhir Dr. Maret aktif mengikuti konferensi internasional di antaranya The 12th Annual Colloquium of The IUCN Academy of Environmental Law di Tarragona Spanyol tahun 2014,  Invited Speaker International Conference on Global Warming: Legal Control of Land and Forest Fire and Open Burning di Chiang Mai Thailand pada tahun 2015, The International Sustainable Development Research Society Conference di Lisbon Portugal tahun 2016, Messina Italy tahun 2018, dan Nanjing China pada tahun 2019.

Dr. Maret juga kerap terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang lingkungan dan tata ruang di beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Dalam empat tahun terakhir Dr. Maret menjadi tim ahli dalam penyusunan rancangan undang-undang pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pada tahun 2016 hingga 2019 menjadi tim ahli pada Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam penyusunan rancangan undang-undang. Sejak Tahun 2013 menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosisasi Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHU) dan pada tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister llmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Email

maret.priyanta@unpad.ac.id

Publikasi

• Priyanta, m., 2015. Pembaruan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. 

• Priyanta, m., astriani, n., dajaan imami, a.A., 2012. Kebijaksanaan tentang perubahan bidang lingkungan dan penataan ruang menuju pembangunan berkelanjutan. Hasanuddin law rev. 

• Priyanta, m., 2010. Penerapan konsep konstitusi hijau (green canstitution) di Indonesia sebagai tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. J. Konstitusi. 

• Priyanta, m., 2015. Pembaruan dan harmonisasi pefaturan perundang-undangan bidang lingkungan dan penataan ruang menuju pembangunan berkelanjutan. Hasanuddin law rev. 

• Priyanta, m., 2018. Optimalisasi fungsi dan kedudukan kajian lingkungan hidup iklim di jawa barat dalam pembangunan berkelanjutan. Sosiohumaniora. 

• Kurniati, n., priyanta, m., 2017. Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan darat indonesia—malaysia di kalimantan. Bina huk. Lingkung. 

• Priyanta, m., 2016. Corporate social responsibility (csr) perspective from environmental law compliance and enforcement for sustainable development. Ra j. Appl. Res. https://doi.Org/10.18535/rajar/v2i12.04 

• Adhyatma, s., pujiwati, y., priyanta, m., 2018. Implikasi perubahan peruntukan prasarana dan sarana terhadap pemilik rumah dalam mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan. Bina huk. Lingkung strategis dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang dalam sistem

• Priyanta, m., 2017. Intergrated environmental law system strategies to adapt climate change impact from energy reilience in Indonesia. J. Din. Huk.

• Priyanta, m., 2016. The position of state responsibiliry for environmental pollution by corporate: the legal studies of impIementat!on paradigm polluter pay principle in environmental law enforcement in indonesia. Tadulako law rev.

• Priyanta, m., 2019. Regulasi perizinan mendirikan bangunan dalam mendukung kemudahan berusaha menuju bangsa yang adil dan makmur. J. Magister huk. Udayana (udayana master law journal).

• Dwiharyani, e., I., Priyanta, m., 2018. lmplikasi hukum pelanggaran koefisien dasar bangunan pada ruang terbuka hijau privat dalam kawasan industri terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup. Acta diurnal j. Ilmu huk. Kenotariatan dan ke-ppat-an.