Profile

Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H. adalah seorang pengajar tetap di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Saat ini beliau memegang jabatan sebagai Kepala Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dr. Nia Kurniati menempuh pendidikan Sarjana Hukum (1985), Magister Ilmu Hukum (1999), dan Doktor Ilmu Hukum (2010) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Selain kegiatan pengajaran, Dr. Nia Kurniati juga banyak melakukan kegiatan penelitian dan penulisan karya ilmiah di bidang Hukum Pertanahan, Hukum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dr. Nia Kurniati kerap menjadi pembicara dalam forum seminar di dalam maupun luar kampus terkait aspek-aspek pertanahan, perumahan dan permukiman.
Hingga kini Dr. Nia Kurniati terlibat dalam penyusunan dan pemberian legal opinion dalam berbagai permasalahan tanah dan sengketa tanah serta penyelesaiannya untuk kepentingan individu maupun pemerintahan. Di samping itu, Dr. Nia Kurniati juga menjadi penyaji aspek pertanahan pada forum konferensi internasional yang diselenggarakan di
Indonesia dan di luar negeri, serta aktif memberikan keterangan ahli pada perkara tanah baik di forum pengadilan umum maupun PTUN.

Email

nia.kurniati@unpad.ac.id

Publikasi

  • Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia;
  • Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Jalan Pada Kawasan Perbatasan Negara Indonesia-Malaysia Di Kalimantan (Land Acquisition For The Road Infrastructure Along Indonesia-malaysia Border In Kalimantan);
  • Intelektual terhadap Produk Teri Biru Seira dan Kerupuk Ikan Tanimbar sebagai Industri Kreatif Masyarakat di Kota Saumlaki;
  • Legal Aspect Of Green Geotourism Development of The Karst Area in Pangandaran: Synchronization Between The Regulation And The Living Law,
  • The Impact of Political Policy Of The Land Law On The Ownership of Land By Foreign Citizens In Indonesia: Case Studies in Bali
  • Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pengadaan Tanah Secara langsung Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
  • Kajian Hukum Tentang Prosedur Dan Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia;
  • Mediasi Pertanahan Untuk Mewujudkan keseimbangan Harmonis Pada Penyelesaian Sengketa Tanah;
  • Model Harmonisasi Peraturan Bidang Pertanahan Terhadap Peraturan Sektoral Dalam Rangka Penyediaan Lahan Bagi Pembangunan infrastruktur Sosial-ekonomi Dan Keamanan Di Kawasan Perbatasan Yang Terisolasi Hutan Lindung;
  • Model Pengembangan Reforma Agraria Untuk Inklusivitas Dan Keberlanjutan Ketahanan Pangan Di Daerah Tertinggal (Studi Kasus Di Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur);
  • Penerapan Prinsip Syariah Dan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Paradigma Baru Pemberdayaan Fungsi Wakaf Berupa Tanah Dan Rumah Susun Untuk Kesejahteraan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
  • Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Negeri Yang Telah Membeli Rumah Tinggal Dari Pemerintah Menurut PP No.31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara 
  • Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik
  • Inventarisasi Masalah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah;
  • Jalan Tengah Keadilan Mediasi dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan
    Hukum Tetap dalam Sistem Peradilan Perdata;
  • Reforma Agraria Untuk Mendukung ketahanan Pangan Di Daerah Tertinggal Monograf Hukum Agraria Sengketa Hak Atas Tanah, Penyebab Dan Penyelesaiannya Berdasarkan Hukum Positif Indonesia:
  • Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Penanaman Modal Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional;
  • Arbitrase Pertanahan Sebagai konsep Penemuan Hukum Bagi Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Penanaman Modal Aspek-aspek Hukum Penyediaan Prasarana. Sarana dan Utilitas pada kegiatan Pembangungan Perumahan Permukiman:
  • Fallow Land Conflict Settlement in Buru Island According to Indonesian Indigenous Law
  • Maintaining Food Security of Local Communities in Underdeveloped Regions through Agrarian Reform in Napan Village, Indonesian; Major Staple Food To Secure Food Availability in Napan Village, Nusa Tenggara Timur, Indonesia:
  • Penataan Penguasaan Tanah Milik Adat Melalui Pelaksanaan Kebijakan Landreform (Studi Kasus Di Kabupaten Buru Selatan) (Implementation of Landreform Policy On Agricultural Area Of Indigenous Rights (Case Study in South Buru Regency));
  • Pengembangan Wakaf Tanah Dan Rumah Susun Berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal (Development of Land Waqf And Flats Based On The Principle of Horizontal Separation)
  • Penggunaan Ruang Bawah Tanah Untuk Bangunan Gedung Ditinjau Dari Peraturan Perundang-undangan Terkait Yang Berlaku (The Use Of Underground Space For Building Based On Related Applicable Regulations):
  • BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016 (BPN AS A Mediator In The Resolution of Land Disputes in Indonesian Following Perkaban No. 11 2016)
  • Mediasi-arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa Tanah