



Pada hari Selasa, 7 Juni 2022 telah dilaksanakan secara hybrid Seminar Nasional “STOCKHOLM + 50: KONTRIBUSI PROF. MOCHTAR KUSUMAATMADJA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA” secara luring di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Bandung serta secara daring melalui aplikasi zoom. Dengan total 300 peserta, 20 peserta hadir secara luring dan 280 peserta hadir daring.
Acara dibuka oleh sambutan dan pembukaan dari Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dilanjutkan dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa Prof Mochtar Kusumaatmadja merupakan tokoh yang membangun landasan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia, pemikiran-pemikiran beliau menjadi dasar pengembangan pengelolaan lingkungan hidup yang sampai kini masih menjadi dasar pertimbangan dalam pemanfaatan SDA secara berkelanjutan. Dalam persiapan mengikuti Deklarasi Stockholm tahun 1972, Universitas Padjadjaran mengadakan seminar lingkungan hidup pertama pada tanggal 15-18 Mei 1972 “Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pengembangan Nasional”. Berdasarkan hal ini, beliau mengatakan bahwa Unpad merupakan pelopor kebangkitan lingkungan hidup di Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Otto Soemarwoto dan Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Terakhir beliau berharap kiranya para ahli hukum lingkungan dapat bersama-sama pemerintah untuk membangun regulasi yang lebih responsif melihat perubahan kebijakan nasional maupun global.
Selanjutnya acara inti ialah paparan dari para narasumber diantaranya Prof. Emil Salim, MA., Ph.D.; Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.; dan Dr. Idris, S.H., M.A. yang dipandu oleh Dr. Imamulhadi, S.H., M.H. sebagai moderator. Prof. Emil menyampaikan bahwa Prof. Mochtar sangat berkontribusi dalam perkembangan hukum lingkungan, beliau menyampaikan bahwa Unpad merupakan pelopor dari wawasan nusantara dan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam paparannya yang berjudul Stockholm +50 dan arah perkembangan Lingkungan di Indonesia, Prof. Marsudi menyampaikan bahwa adanya Stockholm +50 ini merupakan momentum untuk “recover together, recover stronger” sebagai dampak dari adanya Pandemi Covid-19 untuk bisa mulai membangun kembali kondisi ekonomi yang lebih hijau. Untuk mewujudkan hal tersebut Prof. Marsudi menyampaikan bahwa negara perlu untuk memperkuat implementasi Prinsip Stockholm itu sendiri, dengan adanya peninjauan kembali atas regulasi yang ada dan tidak sesuai dengan prinsip Stockholm, selain itu negara perlu melakukan kolaborasi antar negara, lalu perlu untuk memperkuat kebijakan di bidang ramah emisi seperti kebijakan berkenaan dengan mobil listrik dan tax carbon dan yang terakhir berkenaan dengan partisipasi publik dalam perumus kebijakan, dimana perlu di perkuat sebagaimana teori hukum pembangunan yang berpandangan bahwa hukum sudah selayaknya berkembang seiring dengan berkembangnya manusia itu sendiri, hukum harus difungsikan sebagai sarana yang dalam perumusan alat tersebut sudah selayaknya melibatkan masyarakat sebagai subjek bukan objek. Kemudian, sebagai narasumber terakhir Dr. Idris, S.H., M.A. menyampaikan bahwa Prof. Mochtar pada saat ini sedang diajukan sebagai Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya baik untuk universitas, nasional maupun dunia Internasional. Beliau menyampaikan bahwa Prof. Mochtar selalu merujuk pada Pasal 38 Statuta Roma yang mengatur mengenai sumber-sumber hukum internasional, termasuk konvensi di dalamnya yang diajarkan melalui mata kuliah Hukum Lingkungan Internasional.
Terakhir moderator menyampaikan hasil kesimpulan diskusi dan berharap hasil seminar ini akan bermanfaat bagi seluruh peserta. Semoga kontribusi Prof. Mochtar terhadap perkembangan hukum lingkungan menjadi trigger bagi penerus-penerusnya agar bisa mengulang kembali kesuksesan Prof. Mochtar tahun 1972.