Unit Penjaminan Mutu Fakultas dipimpin Kepala Unit Penjaminan Mutu dan memiliki tugas mendukung Dekan dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu. Adapun Fungsi dari Unit Penjaminan Mutu adalah:
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad
- Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Hukum sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan terkait penjaminan mutu
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat dan kemahasiswaan di Fakultas Hukum
- Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional
- Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi nasional
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu

Kepala Unit Penjaminan Mutu
Dr. Nadia Astriani, S.H., M.Si

Evaluasi Dosen merupakan penilaian yang diisi oleh mahasiswa terhadap proses belajar mengajar, mata kuliah beserta dosen pengampu pada mata kuliah tersebut. Penilaian tersebut dinilai secara kuantitatif dengan rentang angka 1-10 (tidak memuaskan – memuaskan – sangat memuaskan) dan mahasiswa juga melakukan evaluasi secara kualitatif dengan memberikan komentar umum, kritik dan saran, serta usulan perbaikan. Adapun pertanyaan terkait evaluasi secara kuantitatif adalah sebagai berikut:
1. Kesesuaian materi perkuliahan dengan silabus;
2. Penyampaian materi oleh dosen menarik dan mudah dipahami;
3. Contoh kasus mutakhir dan jumlahnya cukup;
4. Dosen memberi waktu untuk bertanya dan mendorong partisipasi kelas;
5. Tugas dan kuis jumlahnya cukup;
6. Dosen mulai kelas tepat waktu (toleransi 15 menit);
7. Dosen mengakhiri kelas sesuai dengan waktunya;
8. Dosen mematuhi jadwal kuliah (jarang mengubah/mengganti waktu);
9. Dosen secara umum kompeten dalam mata kuliah ini.
Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa penilaian dosen di FH Unpad sudah cukup baik selama kegiatan belajar mengajar, yang mana sebagian besar dosen mendapatkan penilaian dengan rentang nilai 8,1-9.

Kuisioner Layanan Akademik merupakan metode penilaian terhadap pelayanan akademik di FH UNPAD yang diisi oleh mahasiswa dengan penilaian memalui angka 1-10 (Tidak Memuaskan – Memuaskan – Sangat Memuaskan) dan berbagai macam pertanyaan yang dapat dikategorikan dalam 4 (empat) kelompok, yaitu:1. Kesesuaian materi perkuliahan dengan silabus;
2. Penyampaian materi oleh dosen menarik dan mudah dipahami;
3. Contoh kasus mutakhir dan jumlahnya cukup;
4. Dosen memberi waktu untuk bertanya dan mendorong partisipasi kelas;
5. Tugas dan kuis jumlahnya cukup;
6. Dosen mulai kelas tepat waktu (toleransi 15 menit);
7. Dosen mengakhiri kelas sesuai dengan waktunya;
8. Dosen mematuhi jadwal kuliah (jarang mengubah/mengganti waktu);
9. Dosen secara umum kompeten dalam mata kuliah ini.
Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa penilaian dosen di FH Unpad sudah cukup baik selama kegiatan belajar mengajar, yang mana sebagian besar dosen mendapatkan penilaian dengan rentang nilai 8,1-9.

Tracer Study merupakan data yang dihimpun oleh Universitas Padjadjaran terkait dengan informasi karir pasca kelulusan mahasiswa fakultas hukum dalam periode 3 tahun terakhir. Terdapat beberapa data yang dihimpun dalam tracer study untuk mengetahui apakah lulusan telah bekerja, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi atau masih mencari pekerjaan. Berdasarkan data 3 tahun terakhir, dapat diketahui bahwa dari 471 responden yang berasal dari alumni Fakultas Hukum, 328 alumni sudah bekerja/wiraswasta/bisnis, 50 alumni melanjutkan studi, 93 alumni yang masih mencari pekerjaan.1. Kesesuaian materi perkuliahan dengan silabus;
2. Penyampaian materi oleh dosen menarik dan mudah dipahami;
3. Contoh kasus mutakhir dan jumlahnya cukup;
4. Dosen memberi waktu untuk bertanya dan mendorong partisipasi kelas;
5. Tugas dan kuis jumlahnya cukup;
6. Dosen mulai kelas tepat waktu (toleransi 15 menit);
7. Dosen mengakhiri kelas sesuai dengan waktunya;
8. Dosen mematuhi jadwal kuliah (jarang mengubah/mengganti waktu);
9. Dosen secara umum kompeten dalam mata kuliah ini.
Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa penilaian dosen di FH Unpad sudah cukup baik selama kegiatan belajar mengajar, yang mana sebagian besar dosen mendapatkan penilaian dengan rentang nilai 8,1-9.
Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Akreditasi Internasional: Optimalisasi Peran Alumni Melalui Tracer Study & User Survey dalam Pengembangan Kualitas Pendidikan Ilmu Hukum di Unpad
Pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung secara hybrid. FGD tersebut digelar dalam rangka persiapan menghadapi akreditasi internasional dari Lembaga Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA). Para pembicara pada acara kali ini terdiri dari para alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang telah sukses dalam berkarir, yaitu Yudhi Wibhisana (ketua IKA FH Unpad), Bebeb AKN Djundjunan (Duta Besar Indonesia di Yunani), Chandra Kurniawan (Partner di IABF Law Group) dan Muhamad Philosophi (CEO dan Founders dari Legalku). Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen dan juga alumni dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran baik yang hadir secara luring di Holiday Inn maupun yang hadir secara daring melalui platform Zoom.
Dalam FGD ini dilakukan diskusi terkait penggunaan Tracer Study dan juga Survey User yang dapat digunakan untuk mengembangkan kualitas pendidikan khususnya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Para Alumni yang menjadi narasumber pada kesempatan kali ini berbagi pengalaman mereka selama menjalani pendidikan di fakultas hukum dan memberikan masukan mengenai hal yang dapat dikembangkan di Fakultas Hukum Unpad kedepannya. Para narasumber juga menjelaskan bagaimana perjalanan mereka sebagai lulusan fakultas hukum Unpad dalam menggeluti karir.
Para Narasumber membahas juga mengenai para lulusan Fakultas Hukum Unpad yang sering mereka temui. Para lulusan Fakultas Hukum Unpad juga sudah tersebar di berbagai macam lapangan pekerjaan baik di lapangan profesi hukum seperti hakim, jaksa, pengacara dan juga notaris ataupun di lapangan non-profesi seperti startup, bisnis kreatif, in house counsel, PNS, MT Perbankan dan juga banyak lagi. Para lulusan Fakultas Hukum Unpad juga memiliki beberapa kelebihan seperti reputasi yang baik dari asal Universitas yang merupakan PTN terkemuka. Selain itu mayoritas dari lulusannya juga memperoleh gelar Cum Laude. Para lulusan Fakultas Hukum Unpad juga dinilai menguasai basic knowledge yang kuat terkait dengan dasar dan teori hukum dan juga memiliki soft skill yang bisa digunakan dalam dunia pekerjaan. Selain itu juga memiliki kemampuan dalam membangun relasi dengan antar generasi serta dapat beradaptasi dengan baik dalam dunia pekerjaan.
Di samping kelebihan yang dimiliki oleh para lulusan Fakultas Hukum Unpad, para narasumber juga menceritakan mengenai beberapa kekurangan yang sering ditemukan. Diantaranya yaitu kurang keberanian dalam pengambilan keputusan, memilih berada di posisi aman, tidak memahami branding dan belum mampu memaksimalkan jejaring alumni serta terjebak dalam zona nyaman. Selain itu juga masih ditemukan lulusan yang kurang penguasaan bahasa asing (Bahasa Inggris) yang saat ini sudah menjadi kebutuhan primer dalam dalam lapangan kerja manapun.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut, para narasumber memberikan beberapa masukan mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh fakultas untuk mempersiapkan lulusan-lulusan Fakultas Hukum Unpad. Chandra mengatakan pengayaan kurikulum dirasakan perlu agar tidak tertinggal dengan perkembangan hukum yang terjadi supaya mendorong para lulusan Fakultas Hukum Unpad paham dengan isu-isu hukum yang terbaru dan meningkatkan daya saing dengan lulusan fakultas hukum lainnya. Selain itu kurikulum yang sudah ada juga perlu diimbangi dengan praktik karena di lapangan, banyak sekali teori-teori yang berbeda dengan penerapannya. Muhamad menyarankan penguatan pemberian soft skills kepada mahasiswa, kesempatan melakukan jejaring baik internal maupun eksternal kampus juga pengembangan jiwa kewirausahaan. Adapun Bebeb menyampaikan konsep dan strategi yang dapat dilakukan sebagai berikut :
Menurut Yudhi melalui kolaborasi antara Fakultas dengan IKA FH dalam meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum Unpad serta membangun network dan sinergi profesional termasuk juga dengan pertukaran informasi, maka misi FH UNPAD untuk Indonesia dan dunia akan tercapai.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dikti
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permenristekdikti No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permenristekdikti No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 – Akreditasi Prodi & PT
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 – PD Dikti
Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 – SPM Dikti
Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 tentang SAN-Dikti
Peraturan BAN-PT No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
Peraturan BAN-PT No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akred.Pada BAN-PT_Final
Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Konsistensi Meraih Nilai Akreditasi Unggul
Prodi
Sarjana Ilmu Hukum

Prodi
Magister Ilmu Hukum

Prodi
Magister MKN

Prodi
Doktor Ilmu Hukum
