BANDUNG, 13 Desember 2021 – dalam rangka mempersiapkan persyaratan pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerjasama dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional.” Seminar Nasional diadakan sekaligus sebagai Pre-Event Mochtar Kusumaatmadja Award 2022.
Seminar Nasional kali ini diadakan secara hybrid, turut mengundang Narasumber di antaranya; Dra. Murhardjani, M.P, selaku Direktur. Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Nasional Kementerian Sosial Republik Indonesia; Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum, seorang Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro; Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran; Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., FCBArb, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran; Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M., Guru Besar Bidang Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran; Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Duta Besar RI untuk Republik Jerman Periode 2009-2013; serta Prof. Armida Salsiah Alisjahbana, S.E., M.A. yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran.
Sebagai pembuka pada sesi pertama, mengangkat tema bahasan “Penguatan Pengusulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional,” Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra menceritakan “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Sosok Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat,” biografi sosok Prof. Mochtar Kusumaatmadja semasa hidupnya.
“Tokoh-tokoh yang telah berjuang di tonggak kebangsaan seperti Prof. Mochtar, patut diapresiasi sebagai pahlawan nasional.” Papar Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, saat menyajikan makalahnya dengan fokus mengkaji dinamika penyusunan konsep negara kepulauan dengan menampilkan peran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam perumusan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah Indonesia.
“Berkat teori hukum dan perjuangan diplomasi Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Laut telah mengutuhkan persatuan dan kekayaan NKRI dan Hukum telah menjadi penggerak pembangunan secara dinamis dan bukan penghambat pembangunan,” merupakan pernyataan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., FCBArb, dalam pemaparannya mengenai peran Prof. Mochtar dalam perkembangan teori hukum di Indonesia.
Sebagai penanggap pada sesi pertama, Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, SH, MA, selaku Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI, mengutip pernyataan “Indonesia is making, not breaking the international law,” dan Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan yang merupakan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan yang juga menyampaikan mengenai bagaimana mengedepankan konsep negara kepulauan.
Ketiga narasumber pada sesi pertama sepakat bahwa Prof. Mochtar merupakan sosok diplomat, pemikir hukum, bahkan budayawan yang sangat layak untuk diberikan apresiasi dengan diangkat menjadi pahlawan nasional. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai kalangan untuk mendukung upaya proses pengusulan pahlawan nasional prof. Mochtar Kusumaatmadja.
Seminar Nasional kemudian dilanjut dengan sesi kedua, mengangkat tema “peringatan Hari Nusantara: Warisan Anak Bangsa bagi Pengembangan Hukum Internasional,” dibuka dengan Keynote Speech, oleh Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, membahas mengenai empat pencapaian monumental Prof. Mochtar Kusumaatmadja di bidang Diplomasi dan Pengembangan Hukum Internasional.
Dilanjut dengan Dra. Murhardjani, M.P selaku pembicara, mengawali pembahasannya dengan menyampaikan Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Calon Pahlawan Nasional. “Mari kita tetap semangat, bersama perjuangkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai calon Pahlawan Nasional,” Ucapnya.
“Penerapan Teori Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Laut Internasional” dikemukakan oleh Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M. “Prof. Mochtar tidak ingin kalah dengan tantangan, ketika mulai mengajukan suatu usulan, hanya tiga prinsip saja yang diajukan, yaitu definisi landas kontinen, status perairan yang tertutup oleh garis pangkal, dan jaminan kepada semua negara hak lintas damai.”
“Marilah saling mendorong dan membantu, membangun sinergi yang lebih baik guna menghasilkan lebih banyak ahli-ahli hukum laut internasional yang akan melanjutkan peninggalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.” Tegas Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.
Pembicara selanjutnya, Prof. Armida Salsiah Alisjahbana, S.E., M.A menyampaikan relevansi kontribusi pemikiran dan konsep Prof. Mochtar dari segi tantangan dan prospek pasca pandemik dalam perspektif ekonomi. Vladimir Jares, selaku Director, Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea, Office of Legal Affairs, United Nations turut menyampaikan pemaparannya mengenai UNCLOS dan sejarah legislatif konsep negara kepulauan.
Noir Primadona Purba, selaku penanggap sesi kedua menyampaikan pemikirannya mengenai Visi Mochtar Kusumaatmadja dalam Perspektif Kelautan, dilanjut dengan “Penerapan Teori Mochtar Kusumaatmadja: Perkembangan, Tantangan, dan Solusi dalam Kondisi Pascapandemi” yang dipaparkan oleh A. Gusman Siswandi.
Dari pemikiran Mochtar Kusumaatmadja yang merupakan seorang legalis, beliau dapat melakukan sesuatu yang inovatif dan melakukan perubahan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga kepada bangsa-bangsa di dunia. Kontribusinya sangat diakui dan diapresiasi oleh masyarakat internasional, bahkan pemikirannya hingga saat ini masih relevan dan terus berkembang. Tantangan kita sebagai penerus bangsa adalah bagaimana menghadapi tantangan – tantangan yang ada, baik yang dapat dikendalikan maupun tidak, serta bagaimana penerjemahan kedaulatan, penerjemahan pemikiran seperti Prof Mochtar Kusumaatmadja dapat dilestarikan.
Seminar Nasional “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional” dihadiri oleh lebih dari 200 partisipan, baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, maupun praktisi di berbagai wilayah di Indonesia.

KEMITRAAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran memiliki tekad untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan poin-poin tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Berita ini berkaitan erat dengan pelaksanaan poin pembangunan berkelanjutan Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan.