

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diselenggarakan di Hotel Alana Sleman Yogyakarta pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Ketua Umum AAI yaitu Dr. Palmer Situmorang, S.H.,M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Idris, S.H., M.A. Kegiatan penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersamaan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang AAI di 10 wilayah di DIY. Penandatanganan kesepakatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal AAI, Dr. Hendri Donal, S.H. M.H. serta dari pihak Fakultas Hukum Unpad yaitu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset, A. Gusman C. Siswandi, S.H., LL.M, Ph.D., dan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan, Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap lulusan sarjana hukum yang berminat menekuni dan terjun di dunia profesi advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagai salah satu syarat untuk dapat disumpah di Pengadilan Tinggi wilayah hukum setempat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dan/atau Kantor Hukum yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi/Fakultas Hukum dan bagi pihak Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki kapasitas secara bersama-sama dengan organisasi Advokat untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat. Kesepakatan kerja sama dilaksanakan untuk menyelenggarakan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi bagi pihak Unpad dan pengembangan Profesi Advokat bagi pihak mitra. Ruang lingkup Kerja Sama ini meliputi Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi diantaranya, pendidikan yang mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) seperti kuliah umum, dosen tamu, kegiatan magang mahasiswa; Penelitian; Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat. Sementara bagi Pengembangan Profesi Advokat manfaat yang dapat diperoleh dari kesepakatan ini diantaranya Pendidikan Profesi Advokat serta Pendidikan lanjutan untuk Advokat seperti kerja sama pendidikan untuk jenjang Magister dan Doktor Ilmu Hukum.