




Pendidikan Profesi Advokat yang akan di selenggarakan oleh DPP AAI kerja sama dengan Fakultas Hukum Unpad secara Hybrid
Penandatanganan Adendum antara DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bagian keberlanjutan dari Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di Yogyakarta pada bulan Juli tahun 2022 dengan Nomor: 01/PKS-DPP.AAI/VII/2022 – Nomor: 781/UN6.A/PKS/2022. Penandatangan Adendum ini di selenggarakan di Hotel Holiday Inn Bandung pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023. Adendum di tanda tangani oleh AAI yang di wakili oleh Ketua umum AAI yaitu Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. dan sebagai saksi Sekretaris Jenderal AAI yaitu Dr. Hendri Donal, S.H., M.H. juga dari Fakultas Hukum Unpad yang di wakili oleh Dekan yaitu Dr. Idris, S.H., M.A. dan sebagai saksi Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset yaitu A. Gusman C. Siswandi, S.H., LL.M, Ph.D., dihadiri juga oleh Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan yaitu Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H. dan Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni yaitu Dr. Wanodyo Sulistyani, S.H., M.H., LL.M., dengan konversi Akreditasi Universitas Padjadjaran menjadi ‘Akreditasi Unggul’ untuk itu diharapkan Universitas Padjadjaran dapat meningkatkan sinergitas dengan pihak mitra, juga berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjelaskan setiap lulusan sarjana hukum yang berminat menekuni dan terjun di dunia profesi advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagai salah satu syarat untuk dapat disumpah di Pengadilan Tinggi wilayah hukum setempat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dan/atau Kantor Hukum yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi/Fakultas Hukum dan bagi pihak Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki kapasitas secara bersama-sama dengan organisasi Advokat untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat. Kesepakakatan kerja sama dilaksanakan untuk menyelenggarakan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi dan Profesi Advokat agar dapat terjalin sinergitas antara Akademisi dan Praktisi.
– SAP-