
Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, telah dilaksanakan Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI Diskusi Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Konsumen. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara DPR RI dengan FH Unpad dan FEB Unpad, bertempat di Ruang Sidang Doktor Ilmu Akuntansi Gedung Knowledge Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran.
Terdapat perhatian untuk mengubah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang lama, sudah 23 (dua puluh tiga) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU tentang Perlindungan Konsumen) telah banyak perubahan yang terjadi dalam masyarakat, terlebih dengan adanya transformasi digital. Peningkatan aktivitas teknologi informasi yang marak saat ini telah mengindikasikan konstelasi masyarakat dunia yang berorientasi kepada informasi. Sehingga diperlukan revisi terkait undang-Undang tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan memenuhi kebutuhan hukum pada tataran nasional dan global. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menampung masukan-masukan dari akademisi Unpad.
Kegiatan ini disambut serta dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dekan FH Unpad, dan Wakil Dekan I FEB Unpad, narasumber dari kegiatan diskusi ini adalah Dr. Arief Bustaman S.E., MI. (Dosen FEB Unpad), Dr. Susilowati Suparto, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad), dan Deviana Yuanitasari, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad). Diskusi dipimpin oleh Alfiah Hasanah, S.E., MEc, Ph.D. (dosen FEB Unpad).

Narasumber pertama, Dr. Arief Bustaman, menyampaikan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen harus mempertimbangkan Globalisasi-Global Value Chain serta digitalisasi, salah satu sarannya ialah memperluas pengertian dari konsumen itu sendiri yang diharapkan dapat lebih memberdayakan konsumen sehingga mendorong pelaku usaha Indonesia untuk dapat berdaya saing secara global. Selain itu juga Dr. Arief menyoroti terkait perbaikan kelembagaan yang diharapkan akan lebih kuat perannya serta meningkatnya penyebarluasan informasi terkait pelindungan konsumen.

Narasumber kedua, Dr. Susilowati Suparto, memberikan masukan-masukan terkait RUU tersebut. Beliau menyampaikan bahwa RUU ini sudah memenuhi keempat unsur hukum yaitu asas, kaidah, Lembaga, dan proses. Senada dengan penyampaian dari narasumber sebelumnya, Dr. Susilowati menyampaikan terkait pentingnya unsur digitalisasi dalam pengaturan RUU ini. Terkait kelembagaan disampaikan bahwa perlu perhatian terhadap kewenangan, penguatan, dan koordinasi antar lembaga yang terkait. Terkait dengan kegiatan produksi dan perdagangan, klasifikasi terkait pengenaan sanksi administratif masih belum jelas. Selain itu juga beliau memberi masukan terkait sistematika serta gramatikal dari RUU ini.
Narasumber ketiga, Deviana Yuanitasari, M.H., memberikan masukan terkait perjanjian baku yang diatur dalam RUU pelindungan konsumen. Terkait dengan kelembagaan pengawasan juga disoroti oleh Ibu Deviana, dari sudut partisipasi masyarakat juga diberikan masukan oleh beliau.
Kegiatan diskusi berlangsung dengan baik, masukan-masukan dari para narasumber diharapkan dapat menyempurnakan draft NA dan RUU Pelindungan Konsumen ini.