
GURU BESAR UNPAD MENERIMA ANUGERAH KEKAYAAN INTELEKTUAL DARI NEGARA DALAM RANGKA HARI KEKAYAAN INTELEKTUAL SEDUNIA TAHUN 2022
Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb. Dinobatkan sebagai Penerima Anugerah Kekayaan Intelektual Tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Pemerintah Indonesia di Istana Wakil Presiden RI pada hari Selasa Tanggal 26 April 2022 atas jasa-jasa dan kiprahnya dalam mendorong pengembangan Kekayaan Intelektual nasional. Prof. Dr. Ahmad M Ramli saat ini adalah Guru Besar Kekayaan Intelektual UNPAD dan Staf khusus Menteri Kominfo RI.
Tokoh Perguruan Tinggi
Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb. mendapatkan Penghargaan Prestisius itu karena jasa-jasa dan perjalanan hidupnya yang terus didedikasikan untuk Pengembangan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Ekspresi Budaya Tradisional.
Ramli kerap memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang-sidang Kekayaan Intelektual di World Intellectual Property Organization di Jenewa, menggagas dan menandatangani berbagai Perjanjian Internasional yang menguntungkan Indonesia, termasuk Marakesh Agreement yang memberikan perlakuan khusus Hak Cipta untuk Tunanetra.
Pada saat dunia terbelah soal Pengabaian Paten (Patent Waiver) Vaksin COVID-19, Ramli membuat Artikel sebagai jalan keluarnya dan memberikan solusi pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Government Use) sesuai pengalaman dan kebijakan yang selama ini dilakukan Indonesia. Artikel Ilmiah tersebut dimuat pada Jurnal Internasional berreputasi tinggi Wiley Journal The World Intellectual Property setelah diseleksi sangat ketat dan direview para pakar dari Amerika, Eropa dan Asia dll, dan kemudian dimuat dalam Jurnal bergengsi tersebut. (Wiley adalah Penerbit Jurnal berpusat di Inggris yang telah berusia lebih dari 100 tahun dan dan Terindex Scopus sebagai Jurnal Internasional berreputasi .
Artikel ini sekaligus membela kebijakan Indonesia terkait Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Obat Covid 19 Remdesivir dan Favipirapir, bahwa langkah tersebut telah sejalan dengan Instrumen TRIPs WTO sebagai Hukum Internasional di bidang Kekayaan Intelektual.
Di Bidang Kekayaan Intelektual selain sebagai Guru Besar di Universitas Padjadjaran, juga pernah menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI selama 6 Tahun, sebelum akhirnya mengabdi sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Kementerian Kominfo RI.
Ketika menjabat Dirjen Kekayaan Intelektual, Ramli secara cemerlang menggagas dan mengetuai Panitia Kerja Pemerintah (Panja) penggantian 3 UU yaitu UU Hak Cipta, UU Paten dan UU Merek yang seluruhnya sudah diundangkan.
Ramli juga dikenal memiliki Komitmen tinggi memperjuangkan hak-hak Pencipta dan Musisi, yang kemudian tertuang dalam ketentuan UU Hak Cipta.


