50_Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H.

Ketua

Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H.

Biro Bantuan Hukum didirikan pada tanggal 18 Februari 1969 sebagai perwujudan buah pikiran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. untuk memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi Masyarakat Pencari Keadilan.

Secara Kelembagaan, Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dipimpin oleh Ketua, Dewan Penasihat (2 orang), dan 15 orang Anggota yang ditugaskan oleh Fakultas Hukum berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Unpad Nomor 2651/UN6.A/HK.03/2021 tentang Pengangkatan Tim Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Didirikan pada tanggal 18 Februari 1969 sebagai perwujudan buah pikiran Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dan dimaksudkan sebagai wadah pengabdian Perguruan Tinggi kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Inisiatif ini kemudian diikuti Fakultas Fakultas Hukum lainnya di Indonesia, sehingga kini Biro Bantuan Hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum bukan sesuatu yang asing lagi bagi masyarakat.

Pada awal kegiatannya, penyelenggaraan Bantuan Hukum di Biro Bantuan Hukum dilaksanakan oleh para dosen/pembimbing, sedangkan mahasiswa yang tergabung di Biro Bantuan Hukum hanya memperhatikan dan mempelajari aktivitas yang dilakukan oleh Dosen/pembimbingnya. Namun sejak tahun 1971, peran mahasiswa menjadi lebih besar dalam penyelenggaraan kegiatan di Biro Bantuan Hukum. Setelah melalui proses magang dan pendidikan di awal masa keterlibatannya di Biro Bantuan Hukum kemudian mahasiswa menjadi motor utama penggerak roda kegiatan di Biro Bantuan Hukum. Kegiatan penerimaan calon klien, wawancara, sampai penyelesaian perkara dilaksanakan oleh mahasiswa. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat belajar menangani perkara dibawah bimbingan dosen.

Pada tahun 1982 terjadi perubahan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang tidak memungkinkan lagi para mahasiswa melakanakan kegiatan penanganan perkara di Biro Bantuan Hukum. Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum di Biro Bantuan Hukum kembali dilaksanakan oleh para dosen pembimbing. Namun demikian, Biro Bantuan Hukum tetap terbuka bagi mahasiswa magang dan mahasiswa yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (profesi).

Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum oleh para dosen pembimbing di Biro Bantuan Hukum didasarkan pada izin insidentil dari Pengadilan Tinggi Jawa Baat atas dasar hubungan baik serta kepercayaan bahwa Biro Bantuan Hukum menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat, sehingga para dosen pembimbing yang memenuhi persyaratan diberikan izin sebagai Penasehat Hukum Insidentil untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Disamping itu, Biro Bantuan Hukum juga saat itu membina hubungan kerja sama dengan Departemen Kehakiman masa itu dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo untuk kasus pidana.

Dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unpad tidak dapat lagi menyelenggarakan fungsi pengabdian masyarakat berupa pemberian bantuan hukum maupun fungsi pendidikan melalui bantuan hukum tersebut karena dalam UU No. 18 Tahun 2003 tersebut dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai PNS, sedangkan seluruh dosen pembimbing di Biro Bantuan Hukum Unpad berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga izin praktik yang semula dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi dialihkan kepada Organisasi Advokat. Lebih jauh, berkenaan dengan salah satu syarat pemberiaan izin advokat yang telah disebutkan di atas, maka para dosen pembimbing di Biro Bantuan Hukum tidak dimungkinkan untuk memperoleh izin praktik lagi.

Sejalan dengan sejarah pendirian, sejak tahun 1976 hingga saat ini Biro Bantuan Hukum merupakan bagian dari Program Pendidikan Klinis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saat ini sejak tidak memiliki lagi izin praktik, keberadaan Biro Bantuan Hukum bertujuan memberikan konsultasi dan pendampingan hukum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, selain itu bertujuan mengajarkan keterampilan teknis hukum yang diperlukan dalam ilmu hukum yang lazimnya di peroleh pada Fakultas Hukum melalui Program Mahasiswa Magang.

Untuk lebih memaksimalkan perannya yaitu dalam pendampingan klien yang berperkara di pengadilan, mulai tahun 2014 Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran melakukan kerja sama dengan advokat mitra dalam menangani perkara perkara di pengadilan. Sedangkan untuk meningkatkan wawasan keilmuan dan pengetahuan para anggota, secara rutin setiap bulannya diadakan diskusi ilmiah berupa diskusi kelompok terbatas untuk membedah kasus maupun membahas isu hukum menarik lainnya.

Maksud dan Tujuan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNPAD ialah Melaksanakan Program Tri Darma Perguruan Tinggi dengan jalan memberikan layanan konsultasi hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara juga advokasi hukum bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi;

  • Mewujudkan cita-cita negara hukum yang berlandaskan asas Pancasila,khususnya sila keadilan sosial, bahwa:
  • Semua orang sama dan sederajat menurut hukum;
  • Keadilan itu tidak hanya untuk dinikmati oleh golongan yang kaya yang dapat membiayai proses perkara, tetapi juga dapat dinikmati oleh golongan yang tidak mampu.

.

PROGRAM KERJA
BIRO BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNPAD

PROGRAM
MAGANG

Pelibatan mahasiswa dalam pelayanan konsultasi dan penanganan perkara.

PROGRAM KONSULTASI

Pemberian konsultasi hukum bagi civitas akademika Unpad dan masyarakat pencari keadilan.

PROGRAM PELATIHAN HUKUM

Pelatiahan teknik penanganan perkara dan teknik advokasi.

PROGRAM PENYULUHAN HUKUM

Pemberian Materi Untuk Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

LAYANAN KONSULTASI HUKUM

BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU

Senin s/d Jumat

08:00 – 16:00

*Sabtu, Minggu dan hari libur nasional layanan ditiadakan

.

Jalan Progo No.17 Bandung

Tlp/Fax. 022-4209753