Pusat Studi Kebijakan Kriminal adalah Pusat Studi yang dibentuk berdasarkan SK Rektor Unpad No 0460/UN6.A/KP/2017 pada tahun 2017. Pada awal pendirian Pusat Studi Kebijakan Kriminal diketuai oleh Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum yang dilanjutkan oleh Dr. Widati Wulandari, S.H.,M.Crim sampai 2021.
Pusat Studi Kebijakan Kriminal dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja riset dan pengembangan keilmuan di bidang hukum pidana dan kriminologi. Pusat Studi Kebijakan Kriminal diharapkan dapat:
1. Mengembangkan penelitian yang inovatif serta progressif di bidang hukum pidana dan kriminologi
2. Mensosialiasikan hasil riset dan penelitian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat
3. Melakukan kerjasama yang berorientasi pada mutu serta daya saing, baik secara nasional maupun internasional.