Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual

Tentang Kami

Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual (PUSDI RAKI)

Visi
Mengakomodasi pengembangan dan penerapan kemampuan dan keahlian para dosen bidang Hukum Kekayaan Intelektual, baik dalam bentuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Kerjasama tersebut dapat melibatkan Pemerintah maupun Organisasi Non Pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekayaan intelektual, baik dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan maupun aplikasi dan implementasinya.

Misi
PUSDI RAKI akan melakukan penelitian, pengkajian, pengabdian masyarakat, pendidikan dan pelatihan di bidang hukum kekayaan intelektual, termasuk mencari alternatif pemecahan masalah-masalah hukum kekayaan intelektual. Dalam konteks ini, PUSDI RAKI akan menyelenggarakan pelayanan bantuan hukum yang meliputi kegiatan pemberian konsultasi dan pendapat hukum di bidang kekayaan intelektual. Para dosen yang tergabung dalam Pusat Studi ini wajib turut serta menyumbangkan daya, tenaga dan pikiran dengan melakukan studi kebijakan berorientasi jangka pendek maupun jangka panjang, dengan titik berat pada pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan.

Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D.

Kepala Pusat Studi

Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H.

Peneliti

Dr. Helitha Novianti Muchtar, S.H., M.H.

Peneliti

Rahmanisa Purnamasari Faujura, S.H., M.H.

Peneliti

Kegiatan Pusat Studi

Menyelenggarakan seminar dan lokakarya (workshop) yang berkaitan dengan bidang hukum kekayaan intelektual. Pusat studi juga akan menjalin kerjasama institusional di tingkat pusat dan daerah serta menjajaki kerjasama di tingkat internasional, khususnya dengan the World Intellectual Property Organization (WIPO).

Law

Patent

Intellectual

Property

Copy Right

Creator

Mitra Kerjasama

  • World Intellectual Property Organization (WIPO)

© 2023 Exclusive interior. All Rights Reserved.