ID / EN

Buah Pemikiran tentang Desentralisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia dalam IPIRA Academic Colloquium 2026

Buah Pemikiran tentang Desentralisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia dalam IPIRA Academic Colloquium 2026

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menunjukan partisipasi aktifnya dalam forum diskusi internasional IPIRA Academic Colloquium 2026 yang diselenggarakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2026 di Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura. Forum akademik ini merupakan kegiatan diskusi mengenai pembahasan perkembangan kekayaan intelektual secara global, yang dihadiri oleh akademisi dan peneliti di bidang kekayaan intelektual dari berbagai negara.

Pada pelaksanaanya, kegiatan IPIRA Academic Colloquium 2026 dihadiri oleh dua dosen dari Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual yaitu Miranda Risang Ayu Palar S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Pembicara dan Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H. sebagai Pembahas. Kehadiran keduanya dalam forum ini menegaskan komitmen Fakultas Hukum Unpad melalui Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dalam berkontribusi pada diskursus hukum kekayaan intelektual tingkat global, khususnya dalam konteks kekayaan intelektual, ekonomi digital dan perdagangan internasional.

Pentingnya Desentralisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)

Dalam sesi kolokium tersebut, Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D., tampil sebagai pembicara dengan pembahasan mengenai "Decentralized Intellectual Property Protection for Grassroot Innovations as a Tool of Economic Resilience, a Perspective from Indonesia". Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D membahas mengenai desentralisasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk inovasi akar rumput (grassroot innovations) guna memperkuat ketahanan ekonomi lokal, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia.

Diskusi ini menyoroti mengenai pelaksanaan Sistem KI yang Sentralistis di Indonesia yang selama ini ditargetkan utama untuk masuk ke perdagangan internasional melalui pendekatan yang berpusat pada pemerintah pusat (centralized). Pendekatan ini dinilai kurang efektif bagi masyarakat akar rumput karena prosedur yang rumit, mahal, serta belum optimalnya penanganan sengketa dan pelanggaran hukum KI di tingkat lokal (seperti pada Indikasi Geografis dan Komunal).

Pemaparan materi oleh Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D ini merupakan bagian dari pembahasan pada pelaksanaan Riset Academic Leadership Grant (ALG) bersama dosen Fakultas Hukum lainnya yang diketuai oleh Prof. Dr. Eman Suparman, S.H., M.H.

Gagasan Desentralisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Perwujudan SDG's 16

Lebih lanjut, pembahasan dalam forum ini menjelaskan gagasan desentralisasi hukum Kekayaan Intelektual (KI) merupakan wujud nyata penegakan SDG's 16 di Indonesia. Adanya reorientasi politik hukum dari sistem sentralistis ke arah desentralisasi yang memberi pemerataan akses keadilan bagi inovator akar rumput, petani tradisional, dan masyarakat adat. Penerapan instrumen KI yang ramah dan terjangkau seperti paten sederhana, nama dagang, merek sertifikasi, hingga penjaminan produk kuliner—memastikan kelompok masyarakat lokal memperoleh perlindungan hukum secara inklusif tanpa terhalang birokrasi dan biaya tinggi.

Selain itu, pendekatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat adat melalui skema digital self-declaration dan mekanisme benefit sharing yang bottom-up untuk mendokumentasikan serta mengklaim Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik mereka secara mandiri. Pada akhirnya, desentralisasi perlindungan KI menjadi benteng hukum yang efektif untuk mencegah kejahatan biopirasi dan pencurian budaya, menjamin penegakan hukum yang nondiskriminatif, serta memastikan nilai ekonomi dari inovasi lokal dapat dikelola dan dinikmati kembali secara adil demi memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Kegiatan dan partisipasi aktif akademisi FH Unpad di kancah internasional ini dilaksanakan dalam rangka mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui dorongan perlindungan hukum yang inklusif, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi riset dan diskusi akademik global.

SDGs Row

Kegiatan ini mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs)

CS FH Unpad

Alat Aksesibilitas

Mode Aksesibilitas

Mode Aman Epilepsi
Mode Gangguan Visual
Mode Ramah Disleksia
Mode Ramah ADHD

Pembantu Orientasi

Ukuran Huruf

A- A+

Perataan Teks

Pengalaman Visual