
Ketua Program
Dr. Anita Afriana, S.H., M.H.
Table of Contents
Gambaran Umum
Program Magister di Universitas Padjadjaran mulai diselenggarakan pada Tahun Akademik 1979/1980 dengan satu Program Studi, yang di resmikan oleh Direktur Jendral Pedndidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Juli 1979. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Program Magister ini semakin meningkat, seiring dengan tuntutan kebutuhan keahlian/spesialisasi, sehingga mulai tahun akademik 1984/1985 terdapat 9 Program Studi.
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad adalah satu-satunya prodi MKN yang berstatus perguruan tinggi negeri di Kota Bandung dengan nilai Akreditasi A, mempunyai lokasi kampus strategis yang berada di pusat kota dengan lulusan yang berkopetensi dan berdayasaing tinggi.
Gelar Pendidikan:
MKn (Magister Kenotariatan)
Jangka Waktu Pendidikan:
4 Tahun
Total SKS:
49 SKS
Program Kekhususan:
- Teknik Pembuatan Akta
- Peraktek Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
- Pelatihan Perkantoran Notaris
- Labolatorium Akta
Tujuan
- Menyelenggarakan pendidikan kenotariatan yang bermutu dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing yang memiliki kompetensi hukum kenotariatan serta menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi.
- Menyelenggarakan manajemen pendidikan dengan menerapkan prinsip penjaminan mutu yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan berkeadilan (quality assurance).
- Mengembangkan dan menyelenggarakan penelitian yang berorientasi pada perkembangan hukum kenotariatan dalam rangka pembagunan hukum nasional.
- Mengembangkan dan menyelenggarakan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) dibidang hukum kenotariatan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
- Menjalin kerjasama secara berkesinambungan dengan alumni, pengguna lulusan (user), organisasi profesi yang terkait (stakeholders) berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ilmiah, pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana serta peninjauan visi, misi dan peninjauan kurikulum.
Standard Kompetensi
1. Mampu memberikan solusi untuk permasalahan – permasalahan hukum pada umumnya dan permasalahan-permaslahan yang terkait hukum kenotariatan pada khususnya.
2. Mampu mengembangkan ilmu hukum kenotariatan lewat riset dengan pendekatan inter atau multidisipliner hingga menghasilkan karya tulis yang teruji, diakui secara nasional atau internasional.
3. Mampu berkontribusi dalam pembangunan melalui bidang hukum kenotariatan
Capaian Pembelajaran Lulusan
SIKAP (Attitude):
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu bersikap religious (CPL 1)
- Memiliki moral, etika akademik dan kepribadian yang baik dalam proses pembelajaran (CPL 2)
- Mampu bekerja sama, memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat serta lingkungannya (CPL 3)
- Menjunjung tinggi penegakan hukum, bersikap adil serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. (CPL 4)
- Bertanggungjawab terhadap pekerjaannya serta mampu mengevaluasi hasil kerjanya(CPL 5)
PENGUASAAN PENGETAHUAN (Knowledge)
- Memahami asas, teori dan konsep hukum (CPL 6)
- Memahami dan menguasai konsep teoritis dan cara melakukan analisis hukum. (CPL 7)
- Memahami dan menguasai asas, teori, dan tata cara pembuatan dokumen hukum (CPL 8)
- Menguasai metode penelitian dan penulisan hukum (CPL 9)
- Menguasai pengetahuan dan teknik dasar kemahiran hukum (CPL 10)
KETERAMPILAN ( SKILL):
Umum (Basic Skill)
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks implementasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (CPL 11)
- Mampu melakukan penelitian serta menyusun dan mendeskripsikan hasil kajian dan penelitian secara tertulis (CPL 12)
- Mampu menyampaikan gagasan dan pemikiran di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara lisan (CPL 13)
- Mampu mengelola pembelajaran secara mandiri dan menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (CPL 14)
- Mampu bekerja dalam kelompok , menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan yang mengedepankan musyawarah mufakat (CPL 15)
Khusus (Special Skill)
- Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh melalui penerapan metode berpikir yuridis berdasarkan pengetahuan teoretis tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum (CPL 16)
- Mampu merumuskan dan menyusun dokumen hukum dalam proses litigasi maupun non litigasi (CPL 17)
- Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif mengenai suatu permasalahan hukum (CPL 18)
- Mampu menganalisis permasalahan hukum dengan metode ilmiah dan mengusulkan pemecahan masalah secara sistemik serta mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau
- tertulis (CPL 19)
Mampu melakukan advokasi, bernegosiasi dan/atau beracara di depan pengadilan (CPL 20)