Ketua Program Studi

Dr. Anita Afriana, S.H., M.H.

Gambaran Umum

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran merupakan program studi dengan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kurikulum pada program ini dirancang dengan masa studi 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester dengan total 46 (empat puluh enam) sks (kurikulum 2023). Program ini menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional sebagai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Gelar pendidikan pada program ini adalah Magister Kenotariatan (M.Kn.).

Keunggulan dari Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran adalah pada metode pembelajaran yang mengkombinasikan antara teori dan praktik, dengan pengajar akademisi dan praktisi. Program ini dilengkapi dengan laboratorium untuk praktik di bidang kenotariatan dan manajemen kantor notaris. Kerjasama dilakukan dengan organisasi profesi dan alumni untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.

Profil Lulusan

Profil lulusan pada Program Studi Magister Kenotariatan adalah:

1. Praktisi: Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2. Profesional.

Capaian Pembelajaran Lulusan

Mengacu pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, capaian pembelajaran lulusan program studi sarjana ilmu hukum pada KKNI Level 8 dirumuskan sebagai berikut:

A. SIKAP (Attitude):

  1. Mahasiswa mampu berpegang pada nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (A4);
  2. Menunjukkan sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran (A5);
  3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  4. Mampu melayani kebutuhan masyarakat atas probelamtika dibidang hukum khususnya bidang kenotariatan dan Ke-PPAT-an (A5);
  5. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (A5).

B. PENGUASAAN PENGETAHUAN (Knowledge)

  1. Menganalisis asas, norma, dan teori hukum (C4)
  2. Menelaah konsep, asas, teori untuk melakukan analisis hukum (C4)
  3. Mengkonstruksikan fakta dan peristiwa hukum dalam pembuatan akta otentik (C6)
  4. Membuat akta otentik sesuai dengan pengetahuan teori yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang-undangan (C6)

C. KETERAMPILAN (Skill):

Umum (Basic Skill)

  1. Mampu merancang pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang kenotariatan dan ke-PPAT-an; (C6)
  2. Mampu memecahkan atau menyelesaikan permasalahan hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an; (C4)
  3. Mampu mengimplementasikan (C3) atas dasar keahlian dan pengetahuannya di bidang hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an. (skill)-umum kepada masyarakat baik secara langsung maupun secara tertulis dalam lingkup nasional, regional maupun internasional;
  4. Mampu mempertahankan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (C4);
  5. Mampu membuat keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; (C6)
  6. Mampu membuat kajian dan penelitian secara tertulis berdasarkan hasil penelitian (C6).

Khusus (Special Skill)

  1. Mampu mengimplementasikan pengetahuan dan menguasai teori untuk menyesaikan permasalahan/kasus hukum di bidang kenotariatan dan ke-PPAT-an (C3);
  2. Mampu merancang dokumen hukum dalam bentuk akta otentik berdasarkan peraturan perundang-undangan serta pengetahuan teoretis dan empiris dalam bidang Kenotariatan dan ke-PPAT-an sesuai dengan peraturan dan etika profesi (C6);
  3. Mampu menyusun argumentasi hukum dalam penyelesaian masalah terkait kenotariatan dan ke-PPAT-an (C6);
  4. Mampu mengkomunikasikan sebagai bentuk penyuluhan hukum kepada para pihak sebagai penghadap yang berkepentingan terhadap dibuatnya akta notaris (C6).

Kurikulum

Kurikulum pada Program Studi Magister Kenotariatan didesain sebagai berikut:
1. 32 sks mata kuliah wajib;
2. 6 sks mata kuliah pilihan;
3. 6 sks Tesis;
4. 1 sks Usulan Penelitian;
5. 1 sks Publikasi Artikel Jurnal
Usulan Penelitian dapat dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dengan syarat telah menempuh minimal 30 sks dan lulus mata kuliah Metode Penelitian dan Etika Penulisan Hukum.

Lokasi

Jl. Hayam Wuruk No. 2, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115

Kontak

Email: kenotariatan.fh@unpad.ac.id